Ruang Lingkup PLH

1. Koordinasi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah dan panjang;

2. Pengembangan pendidikan lingkungan hidup sebagai sarana menciptakan perubahan perilaku yang berbudaya  lingkungan;
3. Peningkatan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang pendidikan lingkungan hidup;
5. Peningkatan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan lingkungan hidup.
Terdiri atas :
  1. Kelembagaan
  2. Metode
  3. Peranan
  4. PNFI
  5. Materi
  6. Dana
  7. Masalah lingkungan
  8. Sarana prasana
  9. Sumber daya manusia
  10. Sumber daya alam
  11. Observasi
  12. Peran serta
  13. Komunikasi dan informasi

Leave a comment